Skip to main content

Legalitas Koperasi Jasa Tunas Harapan

 

 

Ini adalah berbagai legalitas yang dimiliki Koperasi Jasa Tunas Harapan :

Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor : 04/BH/XVI.6/437.56/V/2013.

Tanggal 13 Mei 2013.

Perubahan Anggaran Dasar Akta Notaris No. 05 Tanggal 10 April 2013.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000931.AH.01.38.Tahun 2023. Tanggal 14 April 2023.

Nomor Induk Berusaha : 8120010020211 Tanggal 1 Oktober 2018 Perubahan ke-14 tanggal 3 Mei 2023.

Nomor Induk Koperasi : 3525100060164 Tanggal 14 Mei 2023

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan : 03.306.202.7-612.000

 

 

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Pendirian Koperasi Jasa Tunas Harapan

       Koperasi Jasa Tunas Harapan dibentuk melalui Rapat Pembentukan Koperasi pada tanggal 25 April 2013 yang memutuskan pendirian Koperasi Jasa Tunas Harapan dan telah mendapatkan pengesahan dengan keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Daerah Jawa Timur dengan nomor : 04/BH/XVI.6/437.56/V/2013 tanggal 13 Mei 2013.      Untuk merealisasikan peran, tugas dan fungsi Koperasi Jasa Tunas Harapan serta memperhatikan perkembangan Koperasi Jasa Tunas Harapan melakukan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Jasa Tunas Harapan No : 05 Tanggal 10 April 2023 terdaftar pada notarid LOLITAWATI, S.H., M.Kn. dan tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Nomor : AHU-0001330.AH.01.39.TAHUN 2023. Ditetapkan di Jakarta, 14 April 2023.